So, aku menjawab....tergantung...depend on...bisa lama dan bisa cepat.
Sebelum kalian mengurus IMB, sebaiknya baca dulu aturan dan perundangannya yang berlaku dan buka website resminya dan baca persyaratannya.
So, kalian akan tahu sedikit banyak tentang SOP nya dan apa saja yang dipersiapkan.
Ini juga yang membuatku salah paham terkait istilah "Pelayanan Terpadu Satu Pintu", awalnya ini membuatku berpikir kalau seluruh pelayanan IMB secara teknis dan administrasi akan dilakukan oleh Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP)
Ternyata dalam pelaksanaan tidak hanya satu pintu, tapi beberapa pintu karena ada pelimpahan tugas ke dinas teknis.
Satu pintu yang di maksud disini, adalah pengajuan secara umumnya terutama yang terkait administrasi seperti permohonan imb nya, permohonan rekom tata ruang, dan rekomendasi lainnya melalui satu pintu di DPMPTSP.
DPMPTSP juga memiliki SIPTO (SIPT - Online), sistem pelayanan melalui online. Yang mana semua berkas tinggal diupload- upload. Please..jangan berbikir kalau secara online alias tinggal upload trus ga perlu wira wiri dan paperless..tidak seperti itu saudara? Karena faktanya hardcopy tetap dikirim ke DPMPTSP. Apalagi yang terkait permohonan rekomendasi lainnya, tetap hardcopy.
Kali ini aku mau cerita bagaimana pengalamanku mengurus IMB.
Apa saja sih yang harus disiapkan sebelum mengurus IMB?
Yang pasti yang dibutuhkan adalah kesabaran, tenaga karena musti wira wiri yee...dan biaya untuk membayar retribusi..hehe
Persyaratan administrasi IMB yang harus disiapkan:
- Fotocopy sertifikat tanah
- Fotocopy bukti bayar PBB
- Fotocopy NPWP
- Gambar teknis bangunan yang meliputi denah,sanitasi, tampak depan, samping dll . Kalau tidak bisa gambar sendiri bisa minta tolong ke ahlinya.
- Membuat NIB di web OSS. Anda bisa minta bantuan petugas, kalau tidak paham caranya.
- Buka website dan download syarat administrasi yang diperlukan. Seperti pertanyataan persetujuan tetangga, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, pernyataan penggunaan tanah dll..
Berikutnya :
7. Mengajukan permohonan rekom tata ruang,
Format suratnya yang musti di print, dilengkapi dengan sertifikat tanah, denah lokasi dan KTP pemohon dan dikirim ke DPMPTSP.
Tapi, Kabarnya sekarang sudah ada aplikasi Sipetarung, jadi permohonan dan persyaratan pendukung seperti KTP, denah dan sertifikat tidak lagi dikirim tapi diupload.
8. Surat pernyataan persetujuan tetangga. Muter ke tetangga..kanan ..kiri..depan ..belakang bangunan.
Setelah itu dibawa ke kepala desa dan kecamatan.
9. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang ditandatangani RT, RW, Kepala desa.
10. Pernyataan penggunaan tanah yang ditandatangani pemilik tanah yang disertifikat, kepala desa, dan kecamatan.
Berhubung pada case ku yang disertifikat sudah meninggal (suami), akhirnya aku harus mengurus keterangan ahli waris di desa aku tinggal dan dikecamatan tempatku tinggal.
Bagaimana? Kebayangkan ribetnya..apalagi aku harus menyambangi 2 desa dan 2 kecamatan yang lokasinya ibaratnya pol timur dan pol barat..demi ini, aku sakit 3 hari karena kecapekan..( info tidak penting).
Setelah semua persyaratan pendukung beres, melakukan proses ke DPMPTSP.
Let's see..bagaimana prosesnya dan berapa lama ?
1. Persiapan perlengkapan administrasi pra proses ke DPMPTSP, seperti surat pernyataan tetangga, tidak dalam sengketa dll.
Kalau cepet bisa sekitar 3 hari, kalau kurang beruntung bisa sekitar 1 minggu untuk menyiapkannya. Secara musti nyari tetangga, RT, RW, Kepala Desa, Camat.
2. Rekomendasi tata ruang.
Aku mengajukan permohonan rekom tata ruang tanggal 7 Juli 2021, tgl 9 Juli 2021 di survey oleh petugas PUPR dan hasil rekom jadi tanggal 21 Juli 2021. Hanya saya aku menerimanya setelah beberapa hari kemudian karena ada miskom.
3. Rekomendasi Lingkungan
Begitu menerima hasil rekom tata ruang, aku segera mengajukan rekom LH dan jadi tanggal 16 Agustus 2021. Membutuhkan waktu sekitar 3 minggu. Dinas Teknisnya dari Dinas PKPLH dan Alhamdulillah tidak ada survey.
4. Upload di SIPTO dan ku kirim.
Setelah rekom - rekom teknis beres, langkah selanjutnya adalah mengupload berkasi ke sistem SIPTO, sekitar 4- 5 hari kemudian yaitu tanggal 25 Agustus 2021,ada info dari petugas yg menginfokan aku salah upload, maka hari itu juga ku upload di " berkas" sesuai saran.
5. Setelah di validasi petugas, aku diinfokan akan ada BAP cek lapangan, selanjutnya nunggu jadwal.
6. BAP lapangan.
Cek lokasi oleh petugas KPPT yang dilakukan tanggal 7 September 2021. Dan setelah di cek ternyata ada masalah saluran, yang mana dinfokan untuk mengurus rekom saluran..baiklah..
7. Rekomendasi Saluran
Aku mengajukan rekom saluran tgl 7 September 2021 yang baru diteruskan ke dinas teknis terkait tgl 14 September 2021, tgl 15 September 2021 di survey dan dan rekomendasi jadi tanggal 22 September 2021 (format rekomnya bisa minta ke front office).
8. Step selanjutnya melengkapi uploadan di SIPTO tgl 27 September 2021 dan menunggu validasi dari kabid, ..sampai saat ini tgl 3 Oktober belum divalidasi.
9. Setelah validasi kabid, pembayaran Retribusi, acc Kadin. Tgl 4 Oktober pembayaran retribusi sudah dilaksanakan. Selanjutnya nunggu acc Kadin..
10. SK IMB jadi. Alhamdulillah..Tepatnya tanggal 5 Oktober..SK IMB, dikirim via email dan bisa di cetak sendiri.selanjutnya bisa minta plakat IMB ke front office untuk kemudian di pasang di depan rumah.
Mari kita review bagaimana prosesnya bisa cukup lama dari bulan Juli hingga Oktober ini :
- Kurangnya pemahaman pemohon tentang tata cara kepengurusan IMB, sehingga musti wira wiri bertanya. Dan itu cukup memakan waktu. Mustinya pengajuan rekom tata ruang dilakukan paling awal dan sambil menunggu proses yang memakan waktu 2 minggu itu, bisa dibarengi dengan mengurus administrasi lainnya ke RT, RW, desa dan kecamatan.
- Pengajuan rekom teknis yang dilimpahkan ke dinas teknis, dalam pelimpahan dan pelaksanaannya cukup memakan waktu. Karena dilakukan satu per satu. Masing masing rekom membutuhkan waktu paling cepat sekitar 2 minggu. Kalau di proses yang aku lakukan melalui front office ada rekom tata ruang, rekom lingkungan, rekom saluran dan proses dari dinas ke DPMPTSP sendiri..kalau masing2 sekitar 2-3 mingguan ..bisa dihitung sendiri berapa lamanya.
Sebenarnya pengajuan administrasi satu pintu cukup membantu pemohon untuk menghemat tenaga karena tidak perlu wira wiri ke dinas terkait. Tapi sayangnya tidak cukup membantu untuk menyingkat proses.
Harapanku selaku masyarakat :
- Adanya perbaikan pelayanan yang lebih simple. Satu pembahasan untuk semua rekom teknis dalam rapat yang dihadiri dan dilaksanakan oleh Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu...cek lapangan/survey bersama yang meliputi rekom tata ruang, saluran, cek sempadan jalan dll..serta pelaksanaan BAP nya bisa juga dibarengkan.
- Paperless.. no hardcopy lagi.
- Satu sistem pelayanan ( SIPT-Online yang terintegrasi dengan permohonan rekom- rekom teknis), kalau perlu juga terintegrasi dengan syarat- syarat administrasi lainnya.
- Adanya flow chart, langkah kepengurusan dari A sampe Z. Flow chart terkait proses/ tahap yg diinfokan di web atau dipajang di front office, ini tentu akan mempermudah pemohon karena ini akan memberikan gambaran yang mudah pemohon dalam memproses IMB. Kalau aku liat di webnya sudah ada alur onlinenya..tapi untuk flow chart secara lengkap sepertinya belum ada (kalau aku tidak kelewat membaca lho ya...).
- Sebenarnya kalau membaca aturan Perbupnya sendiri, prosesnya cukup simple, tapi nggak tahu kenapa dalam pelaksanaannya memakan waktu cukup lama terutama dalam proses kelengkapan administrasi. Semoga bisa dievaluasi lagi kedepannya.
Dampak dari pengurusan IMB yang cukup lama :
- Proses pembangunan bangunan (bagi yang baru mau membangun) akan terhambat dan molor waktunya.
- Untuk yang membutuhkan IMB sebagai syarat pengurusan perijinan lainnya juga akan terhambat. Akibatnya usaha bisnis tidak bisa segera jalan karena menunggu perijinan yang ga kelar- kelar.
Yang patut diapresiasi:
- Petugas front office cukup helpful dalam membantu pemohon dan petugas - petugas or tim teknis pelayanan terpadu lainnya juga cukup helpful..(makasih atas bantuannya).
- Sudah ada aplikasi Sipetarung untuk permohonan rekom tata ruang.
- Rekom lingkungan/SPPL sudah include dengan OSS.
- Sepertinya surat pernyataan sengketa (yang ditandatangani rt,rw desa)sudah tidak diperlukan. Tapi blum tau sih kepastiannya. Kareana pas upload, yang surat pernyataan itu tidak diupload, tapi digantian surat pernyataan lain.
Begitulah, proses yang cukup panjang dan cukup memakan waktu, kebayangkan?
Jadi sekarang aku bisa mengerti kenapa kebanyakan masyarakat masih enggan mengurus IMB karena selain berbayar juga butuh waktu yang cukup lama dalam memprosesnya. Jadi selain tenaga dan biaya, sebaiknya siapkan stok sabar yang melimpah ya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar