tag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post2786448875925183737..comments2023-09-25T21:04:12.013-07:00Comments on outsweety: Apa Yang Harus di Persiapkan Jika Akan Melakukan Gugat Cerai?bunda haniyahttp://www.blogger.com/profile/01449472734224275292noreply@blogger.comBlogger9125tag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-9918318361756047782019-05-20T05:31:41.825-07:002019-05-20T05:31:41.825-07:00maaf baru balas...bisa, yang pentig ada buku nikah...maaf baru balas...bisa, yang pentig ada buku nikah aslibunda haniyahttps://www.blogger.com/profile/01449472734224275292noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-80850425437848665492019-05-20T05:24:58.121-07:002019-05-20T05:24:58.121-07:00waalaikumsalam..maaf telat banget ini balasnya..ta...waalaikumsalam..maaf telat banget ini balasnya..tapi semoga bermanfaat untuk yang lagi nyari info. kalau sidang cerai, kita tidak dapat pengacara dari PA. Kalau mau pengacara biasanya pihak penggugat atau tergugat yang mencari sendiri.bunda haniyahttps://www.blogger.com/profile/01449472734224275292noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-39330253637951804502019-02-06T07:50:15.568-08:002019-02-06T07:50:15.568-08:00jika buku nikah hanya ada satu apa bisa melakukan ...jika buku nikah hanya ada satu apa bisa melakukan gugatan ceraiAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/00619156436918314794noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-32559659756955421082018-12-13T08:05:24.877-08:002018-12-13T08:05:24.877-08:00Assalamualaikum, kalau daftar sendiri pas sidang k...Assalamualaikum, kalau daftar sendiri pas sidang kita dpt pengacara gratiskah. Karena pihak keluarga suami ekonomi lebih baik dari keluarga saya. Saya khawatir anak yg saya kandung diambil mereka. Pdhal saat hamil dia tdk peduli dengan pemeriksaan kandungan atau dgb keadaan saat hamil. Mohon di bantu jawabAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/16395442773372620692noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-76085822447323369302018-11-01T04:48:00.362-07:002018-11-01T04:48:00.362-07:00waalaikumsalam. seingat saya yang dilegalisasi mas...waalaikumsalam. seingat saya yang dilegalisasi masing masing 1 lembar. untuk saksi tidak apa-apa kalau hanya mendengar, setidaknya saksi tahu kalau kondisi keluarga memang tidak harmonis. Bilang saja, kami masih beretika sehingga sebisa mungkin tidak bertengkar di depan orang lain..hehe..saya jadi ngajari ini..yang penting jujur dengan kondisi yang ada.bunda haniyahttps://www.blogger.com/profile/01449472734224275292noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-67674182397268699272018-10-31T17:24:29.822-07:002018-10-31T17:24:29.822-07:00Assalamualaikum bunda... saya mau nanya bunda. Kal...Assalamualaikum bunda... saya mau nanya bunda. Kalau berkas buku nikah dan Ktp yg d legalisir itu berapa lembar bunda? Dan tentang saksi, klw kita bertengkar, keluarga kita hanya mendengar kan saja dari cerita kita bunda ,apakah itu gag pp bunda di datangkan sebagai saksi bunda?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05673414659104388986noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-75963810645525629422018-10-19T09:06:40.015-07:002018-10-19T09:06:40.015-07:00Waalikumsalam. bisa, tapi harus menggunakan dokume...Waalikumsalam. bisa, tapi harus menggunakan dokumen pengganti yang resmi atau syah dari KUA,biasanya berupa register Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah. Sayat untuk membuat dokumen tersebut antara lain : KTP, KK,Fotocopy buku nikah, dan surat keterangan hilang dari polisi. Untuk lebih jelasnya bisa mendatangi instansi - instansi terkait. makasihbunda haniyahttps://www.blogger.com/profile/01449472734224275292noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-3036717630077271202018-10-19T09:02:58.964-07:002018-10-19T09:02:58.964-07:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.bunda haniyahttps://www.blogger.com/profile/01449472734224275292noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6689726931363914665.post-90504125767690783222018-10-18T18:11:38.326-07:002018-10-18T18:11:38.326-07:00Assalamuaaikum, boleh kah saya bertanya? jika kita...Assalamuaaikum, boleh kah saya bertanya? jika kita misalnya ma ajuikan gugatan cerai,terus buku nikah aslinya hilang gimna?yang ada justru potokopiannya,apa ada masalah atau boleh2 saja?Nyaisopiah officialhttps://www.blogger.com/profile/08190923824779791768noreply@blogger.com